Copyright © Dishub Kab. Lebak All rights reserved
Peraturan
Bupati Lebak nomor 118 tahun 2020 BAB III Kedudukan, Tugas pokok dan fungsi
Bagian
kesatu kedudukan pasal 7 :
1.
Dinas merupakan unsur
pelaksana urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
2.
Dinas dipimpin oleh seorang
Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah.
Bagian
kedua tugas pokok pasal 8 Dinas mempunyai tugas pokok merumuskan,
menyelenggarakan, membina, dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan daerah pada bidang urusan perhubungan;
Bagian
ketiga fungsi pasal 9 dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud
dalam pasal 8 Dinas mempunyai fungsi :
a.
Perumusan kebijakan teknis
dalam bidang perhubungan;
b.
Penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah dan pelayanan umum bidang perhubungan;
c.
Pengawasan dan pembinaan
tugas bidang perhubungan;
d.
Pengelolaan administrasi
kesekretariatan; dan
e.
Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Copyright © Dishub Kab. Lebak All rights reserved