×
×
×
×
×

Tentang Kami

DINAS PERHUBUNGAN  KABUPATEN LEBAK

Peraturan Bupati Lebak nomor 118 tahun 2020 BAB III Kedudukan, Tugas pokok dan fungsi

Bagian kesatu kedudukan pasal 7 :

1.      Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang perhubungan;

2.      Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Bagian kedua tugas pokok pasal 8 Dinas mempunyai tugas pokok merumuskan, menyelenggarakan, membina, dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah pada bidang urusan perhubungan;

Bagian ketiga fungsi pasal 9 dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 Dinas mempunyai fungsi :

a.    Perumusan kebijakan teknis dalam bidang perhubungan;

b.    Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan pelayanan umum bidang perhubungan;

c.    Pengawasan dan pembinaan tugas bidang perhubungan;

d.    Pengelolaan administrasi kesekretariatan; dan

e.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya


VISI & MISI DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN LEBAK
VISI
"Terwujudnya moda angkutan yang tertib, aman dan nyaman yang berorientasi pada keselamatan transportasi."


MISI
  • Mewujudkan kondisi lalu lintas yang tertib, aman dan nyaman serta lancar
  • Meningkatkan tata kelola dan kinerja kelembagaan
  • Meningkatkan ketersediaan infrastruktur strategis wilayah yang berkualitas
  • Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik berorientasi pelayanan publik

Copyright © Dishub Kab. Lebak All rights reserved