Copyright © Dishub Kab. Lebak All rights reserved
Halo, Perhubzen!!!
Kami ingin memberitahu kabar gembira nih! Sehubungan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pemda (HKPD) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, ada perubahan seru yang akan dimulai pada tanggal 2 Januari 2024.
Mulai tanggal tersebut, retribusi uji kendaraan bermotor dihapuskan! Artinya, bagi kalian pengguna kendaraan bermotor, tidak perlu lagi khawatir tentang biaya uji karena wajib uji kendaraan bermotor sudah tidak berlaku lagi.
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat Kabupaten Lebak dalam hal penggunaan kendaraan bermotor. Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat positif dan meningkatkan kenyamanan serta mobilitas kita sehari-hari.
Tetap pantau terus akun media sosial Dishub Lebak untuk informasi lebih lanjut dan pastikan kendaraan kalian selalu dalam kondisi prima! Terima kasih atas perhatian dan kerjasama semua pihak. Mari bersama-sama membangun Kabupaten Lebak yang lebih baik!
Copyright © Dishub Kab. Lebak All rights reserved