Copyright © Dishub Kab. Lebak All rights reserved
PROFIL
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN LEBAK
Dinas Perhubungan
Kabupaten Lebak merupakan perangkat daerah yang mempunyai peran strategis dalam
mendukung pembangunan sektor transportasi. Melalui kebijakan dan pelayanan
publik di bidang perhubungan, Dishub Lebak berkomitmen untuk mewujudkan
transportasi yang aman, tertib, lancar, berkeselamatan, serta mampu mendorong
pertumbuhan ekonomi daerah.
DASAR
HUKUM
Berdasarkan Peraturan
Bupati Lebak Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
(SOTK) Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak.
TUGAS
POKOK
Dinas Perhubungan
Kabupaten Lebak mempunyai tugas pokok :
Merumuskan,
menyelenggarakan, membina, dan mengevaluasi penyusunan serta pelaksanaan
kebijakan daerah pada bidang urusan perhubungan.
FUNGSI
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, Dinas Perhubungan mempunyai
fungsi:
A. Perumusan kebijakan
teknis dalm Bidang Perhubungan
B. Penyelenggaraan
urusan pemerintah daerah dan pelayanan umum bidang Perhubungan
C. Pengawasan dan
pembinaan tugas bidang Perhubungan
D. Pengelolaan
Administrasi kesekretariatan
E. Pelaksanaan tugas
lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
PERAN
Dengan tugas pokok dan
fungsi tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak berkomitmen memberikan
pelayanan terbaik kepada masyakarat serta mendukung terciptanya sistem
transportasi yang tertib, aman, berkeselamatan, dan berdaya saing di wilayah
Kabupaten Lebak.
VISI
"Terwujudnya moda
angkutan yang tertib, aman dan nyaman yang berorientasi pada keselamatan
transportasi."
MISI
Copyright © Dishub Kab. Lebak All rights reserved