Copyright © Dishub Kab. Lebak All rights reserved
PROFIL
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN LEBAK
Dinas Perhubungan
Kabupaten Lebak merupakan perangkat daerah yang mempunyai peran strategis dalam
mendukung pembangunan sektor transportasi. Melalui kebijakan dan pelayanan
publik di bidang perhubungan, Dishub Lebak berkomitmen untuk mewujudkan
transportasi yang aman, tertib, lancar, berkeselamatan, serta mampu mendorong
pertumbuhan ekonomi daerah.
DASAR
HUKUM
Berdasarkan Peraturan
Bupati Lebak Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
(SOTK) Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak.
TUGAS
POKOK
Dinas Perhubungan
Kabupaten Lebak mempunyai tugas pokok :
Merumuskan,
menyelenggarakan, membina, dan mengevaluasi penyusunan serta pelaksanaan
kebijakan daerah pada bidang urusan perhubungan.
FUNGSI
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, Dinas Perhubungan mempunyai
fungsi:
A. Perumusan kebijakan
teknis dalm Bidang Perhubungan
B. Penyelenggaraan
urusan pemerintah daerah dan pelayanan umum bidang Perhubungan
C. Pengawasan dan
pembinaan tugas bidang Perhubungan
D. Pengelolaan
Administrasi kesekretariatan
E. Pelaksanaan tugas
lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
PERAN
Dengan tugas pokok dan
fungsi tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak berkomitmen memberikan
pelayanan terbaik kepada masyakarat serta mendukung terciptanya sistem
transportasi yang tertib, aman, berkeselamatan, dan berdaya saing di wilayah
Kabupaten Lebak.
VISI
"Terwujudnya moda
angkutan yang tertib, aman dan nyaman yang berorientasi pada keselamatan
transportasi."
MISI
SEJARAH DINAS
PERHUBUNGAN KABUPATEN LEBAK
Dinas
Perhubungan Kabupaten Lebak memiliki perjalanan sejarah yang panjang dalam
mendukung penyelenggaraan transportasi dan pelayanan kepada masyarakat. Cikal
bakal organisasi ini mulai berdiri pada tahun 1985 dalam bentuk Unit Pelaksana
Teknis Dinas (UPTD) yang saat itu masih berada di bawah wilayah administratif
Provinsi Jawa Barat.
Pada masa awal
pembentukannya, UPTD menempati sebuah gedung sewaan yang berlokasi di Kampung
Daleum, Kecamatan Cibadak, Provinsi Jawa Barat. Seiring meningkatnya kebutuhan
pelayanan di bidang perhubungan, pada tahun 1990 kantor UPTD dipindahkan ke
gedung baru yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Km. 03 No. 27, Narimbang
Mulia, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten 42315.
Gedung tersebut kemudian diresmikan pada tanggal 20 Agustus 1991 oleh Gubernur Jawa Barat H. R. M. Yogie S. M. dalam rangkaian peresmian yang dilaksanakan di Cirebon.
Sebelum era otonomi daerah, kelembagaan perhubungan mengalami beberapa kali perubahan nomenklatur. Pada tahun 1964, Djawatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLD) berubah menjadi Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Dit. LLAJ) Wilayah Banten yang meliputi wilayah Serang, Pandeglang, dan Lebak.
Perubahan yang
paling mendasar terjadi setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang diundangkan pada 7 Mei 1999 dan mulai
berlaku efektif pada tahun 2000 sebagai tonggak pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia. Sebagai konsekuensinya, Kantor Wilayah Departemen Perhubungan di
setiap provinsi dibubarkan dan seluruh pegawainya dialihkan menjadi Pegawai
Negeri Sipil (PNS) daerah pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yang
prosesnya berlangsung sekitar Desember 2000 hingga Januari 2001.
Sejalan dengan
pelaksanaan otonomi daerah tersebut, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
kemudian berubah menjadi Dinas Perhubungan yang berada di bawah kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak. Sejak saat itu, Dinas Perhubungan Kabupaten
Lebak terus berkembang sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, meliputi
transportasi darat, lalu lintas, angkutan, terminal, perparkiran, keselamatan
transportasi, pengujian kendaraan bermotor, serta pengembangan sarana dan
prasarana perhubungan guna mendukung pelayanan publik yang aman, tertib, dan
berkelanjutan.
Kepala Dinas
Perhubungan Kabupaten Lebak dari Masa ke Masa
Sejak menjadi
perangkat daerah, Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak telah dipimpin oleh
beberapa Kepala Dinas sebagai berikut:
|
No. |
Nama |
Masa Jabatan |
|
1 |
dr. Eri
Rachmat, M.Si |
2006–2007 |
|
2 |
H. Bahtiar
Siregar, S.E. |
2007–2009 |
|
3 |
Drs. H.
Saepudin, M.Si |
2009–2011 |
|
4 |
H. Kosim
Ansori, S.Sos., M.Si |
2011–2014 |
|
5 |
H. Babay
Imroni, S.IP., M.Si |
2014–2015 |
|
6 |
Alkadri,
S.IP., M.Si |
2015–2017 |
|
7 |
H. Sumardi,
S.Sos., M.Si |
2017–2020 |
|
8 |
Dr. Rusito,
S.Sos., M.Si |
2020–2022 |
|
9 |
Rully Edward,
S.Sos., M.Si |
2022–2025 |
|
10 |
Abdurazak, S.Sos.,
M.Si (Plt. Kepala Dinas) |
2025–sekarang |
Hingga saat
ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak terus berkomitmen meningkatkan kualitas
pelayanan publik di bidang perhubungan melalui penyelenggaraan transportasi
yang aman, selamat, tertib, lancar, dan berwawasan lingkungan, sebagai bagian
dari upaya mendukung pembangunan Kabupaten Lebak yang maju dan berkelanjutan.
Copyright © Dishub Kab. Lebak All rights reserved