×
×
×
×
×

Tentang Kami

PROFIL DINAS PERHUBUNGAN  KABUPATEN LEBAK

Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak merupakan perangkat daerah yang mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan sektor transportasi. Melalui kebijakan dan pelayanan publik di bidang perhubungan, Dishub Lebak berkomitmen untuk mewujudkan transportasi yang aman, tertib, lancar, berkeselamatan, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.



DASAR HUKUM

Berdasarkan Peraturan Bupati Lebak Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak.

 

TUGAS POKOK

Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak mempunyai tugas pokok :

Merumuskan, menyelenggarakan, membina, dan mengevaluasi penyusunan serta pelaksanaan kebijakan daerah pada bidang urusan perhubungan.

 

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, Dinas Perhubungan mempunyai fungsi:

A. Perumusan kebijakan teknis dalm Bidang Perhubungan

B. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan pelayanan umum bidang Perhubungan

C. Pengawasan dan pembinaan tugas bidang Perhubungan

D. Pengelolaan Administrasi kesekretariatan

E. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

PERAN

Dengan tugas pokok dan fungsi tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyakarat serta mendukung terciptanya sistem transportasi yang tertib, aman, berkeselamatan, dan berdaya saing di wilayah Kabupaten Lebak.

 

VISI

"Terwujudnya moda angkutan yang tertib, aman dan nyaman yang berorientasi pada keselamatan transportasi."


MISI

  • Mewujudkan kondisi lalu lintas yang tertib, aman dan nyaman serta lancar
  • Meningkatkan tata kelola dan kinerja kelembagaan
  • Meningkatkan ketersediaan infrastruktur strategis wilayah yang berkualitas
  • Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik berorientasi pelayanan publik


SEJARAH DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN LEBAK

Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak memiliki perjalanan sejarah yang panjang dalam mendukung penyelenggaraan transportasi dan pelayanan kepada masyarakat. Cikal bakal organisasi ini mulai berdiri pada tahun 1985 dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang saat itu masih berada di bawah wilayah administratif Provinsi Jawa Barat.

Pada masa awal pembentukannya, UPTD menempati sebuah gedung sewaan yang berlokasi di Kampung Daleum, Kecamatan Cibadak, Provinsi Jawa Barat. Seiring meningkatnya kebutuhan pelayanan di bidang perhubungan, pada tahun 1990 kantor UPTD dipindahkan ke gedung baru yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Km. 03 No. 27, Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten 42315.

Gedung tersebut kemudian diresmikan pada tanggal 20 Agustus 1991 oleh Gubernur Jawa Barat H. R. M. Yogie S. M. dalam rangkaian peresmian yang dilaksanakan di Cirebon.


Sebelum era otonomi daerah, kelembagaan perhubungan mengalami beberapa kali perubahan nomenklatur. Pada tahun 1964, Djawatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLD) berubah menjadi Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Dit. LLAJ) Wilayah Banten yang meliputi wilayah Serang, Pandeglang, dan Lebak.

Perubahan yang paling mendasar terjadi setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang diundangkan pada 7 Mei 1999 dan mulai berlaku efektif pada tahun 2000 sebagai tonggak pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Sebagai konsekuensinya, Kantor Wilayah Departemen Perhubungan di setiap provinsi dibubarkan dan seluruh pegawainya dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yang prosesnya berlangsung sekitar Desember 2000 hingga Januari 2001.

Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah tersebut, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kemudian berubah menjadi Dinas Perhubungan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak. Sejak saat itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak terus berkembang sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, meliputi transportasi darat, lalu lintas, angkutan, terminal, perparkiran, keselamatan transportasi, pengujian kendaraan bermotor, serta pengembangan sarana dan prasarana perhubungan guna mendukung pelayanan publik yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak dari Masa ke Masa

Sejak menjadi perangkat daerah, Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak telah dipimpin oleh beberapa Kepala Dinas sebagai berikut:

No.

Nama

Masa Jabatan

1

dr. Eri Rachmat, M.Si

2006–2007

2

H. Bahtiar Siregar, S.E.

2007–2009

3

Drs. H. Saepudin, M.Si

2009–2011

4

H. Kosim Ansori, S.Sos., M.Si

2011–2014

5

H. Babay Imroni, S.IP., M.Si

2014–2015

6

Alkadri, S.IP., M.Si

2015–2017

7

H. Sumardi, S.Sos., M.Si

2017–2020

8

Dr. Rusito, S.Sos., M.Si

2020–2022

9

Rully Edward, S.Sos., M.Si

2022–2025

10

Abdurazak, S.Sos., M.Si (Plt. Kepala Dinas)

2025–sekarang

 

Hingga saat ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perhubungan melalui penyelenggaraan transportasi yang aman, selamat, tertib, lancar, dan berwawasan lingkungan, sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan Kabupaten Lebak yang maju dan berkelanjutan.

Copyright © Dishub Kab. Lebak All rights reserved