×
×
×
×
×

Tentang Kami

PROFIL DINAS PERHUBUNGAN  KABUPATEN LEBAK

Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak merupakan perangkat daerah yang mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan sektor transportasi. Melalui kebijakan dan pelayanan publik di bidang perhubungan, Dishub Lebak berkomitmen untuk mewujudkan transportasi yang aman, tertib, lancar, berkeselamatan, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.



DASAR HUKUM

Berdasarkan Peraturan Bupati Lebak Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak.

 

TUGAS POKOK

Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak mempunyai tugas pokok :

Merumuskan, menyelenggarakan, membina, dan mengevaluasi penyusunan serta pelaksanaan kebijakan daerah pada bidang urusan perhubungan.

 

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, Dinas Perhubungan mempunyai fungsi:

A. Perumusan kebijakan teknis dalm Bidang Perhubungan

B. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan pelayanan umum bidang Perhubungan

C. Pengawasan dan pembinaan tugas bidang Perhubungan

D. Pengelolaan Administrasi kesekretariatan

E. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

PERAN

Dengan tugas pokok dan fungsi tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyakarat serta mendukung terciptanya sistem transportasi yang tertib, aman, berkeselamatan, dan berdaya saing di wilayah Kabupaten Lebak.

 

VISI

"Terwujudnya moda angkutan yang tertib, aman dan nyaman yang berorientasi pada keselamatan transportasi."


MISI

  • Mewujudkan kondisi lalu lintas yang tertib, aman dan nyaman serta lancar
  • Meningkatkan tata kelola dan kinerja kelembagaan
  • Meningkatkan ketersediaan infrastruktur strategis wilayah yang berkualitas
  • Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik berorientasi pelayanan publik

Copyright © Dishub Kab. Lebak All rights reserved